Pengertian Desain
Kata desain menurut pendapat Sachari (2005:3):
Awalnya merupakan kata baru peng-Indonesia-an dari kata design (bahasa Inggris), istilah ini melengkapi kata ‘rancang/rancangan/merancang’ yang dinilai kurang mengekspresikan keilmuan, keluasan, dan kewibawaan profesi. Sejalan dengan itu, kalangan insinyur menggunakan istilah “rancang bangun“, sebagai pengganti istilah desain. Namun di kalangan keilmuan seni rupa, istilah ‘desain’ tetap secara konsisten dan formal dipergunakan.
Pengertian desain menurut beberapa kamus dan ensiklopedi yang disusun oleh ahli bahasa dan kaum profesional (Sachari, 2005: 7-8) adalah sebagai berikut:
Desain adalah garis besar, sketsa; rencana, seperti dalam kegiatan seni, bangunan, gagasan tentang mesin yang akan diwujudkan (The American Collage Dictionary). Desain adalah gambar atau garis besar tentang sesuatu yang akan dikerjakan atau dibuat (Readers Dictionary, Oxford Progressive English).
Desain merupakan susunan garis atau bentuk yang menyempurnakan rencana kerja “seni” dengan memberi penekanan khusus pada aspek proporsi, struktur, gerak, dan keindahan secara terpadu; identik dengan pengertian komposisi yang berlaku pada berbagai cabang seni, meskipun secara khusus kerap dikaji sebagai “seni terapan” (Encyclopedia Britanica)
Desain merupakan susuna elemen rupa pada satu pekerjaan seni (McGraw-Hill Dictionary of Art).
Desain adalah sketsa gagasan yang memuat konsep bentuk yang akan dikerjakan (Webster Dictionary).
Desain adalah dorongan keindahan yang diwujudkan dalam suatu bentuk komposisi; rencana komposisi; sesuatu yang memiliki kekhasan; atau garis besar suatu komposisi, misalnya bentuk yang berirama, desain motif, komposisi nada, dan lain-lain (Encyclopedia of The Art).
Sachari (2005: 5), terdapat beberapa pengertian-pengertian desain yang bersifat rasional, sebagai berikut:
Desain merupakan pemecahan masalah dengan satu target yang jelas (Archer, 1965)
Desain merupakan temuan unsur fisik yang paling objektif (Alexander, 1963)
Desain adalah tindakan dan inisiatif untuk mengubah karya manusia (Jones, 1970)
Pengertian desain pada dekade selanjutnya semakin bervariatif dikarenakan tumbuhnya profesi ini di berbagai belahan dunia. Seperti hasil evaluasi Bruce Archer (Sachari, 2005: 6) terhadap pengertian desainnya, beliau mengemukakan bahwa:
Desain adalah salah satu bentuk kebutuhan badani dan rohani manusia yang dijabarkan melalui berbagai pengalaman, keahlian, dan pengetahuannya yang mencerminkan perhatian pada apresiasi dan adaptasi terhadap sekelilingnya, terutama yang berhubungan dengan bentuk, komposisi, arti, nilai, dan berbagai tujuan benda buatan manusia (Archer, 1976).
Dari pengertian diatas menjelaskan bahwa desain adalah bidang keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman manusia yang mencerminkan kepada apresiasi dan adaptasi lingkungannya. Secara khusus desain dikaitkan dengan konfigurasi, komposisi, arti, nilai dan tujuan dari fenomena buatan manusia.
Adanya kritik terhadap Modernisme di tahun 30-an, kemudian munculnya Radikalisme di Itali, serta falsafah pelesetan “less is a bore” (pelesetan dari “less is more” yang dikumandangkan oleh Mies van Der Rohe), dan adanya inspirasi kebudayaan global dan era perekonomian terbuka pada tahun 90-an menyebabkan pengertian desain mengalami pergeseran-pergeseran (Sachari, 2005: 6), seperti:
Desain dapat dikatakan sebagai suatu seni yang tumbuh dalam kebudayaan kontemporer (Rachel Cooper, 1994).
Desain adalah wahana pembantu untuk melaksanakan inovasi pada berbagai kegiatan industri dan bisnis (Bruce Nussbaum, 1997).
Desain adalah suatu kegiatan yang memberi makna dunia usaha ke arah strategi kompetisi (Lou Lenzi, 1997).
Desain adalah suatu tindakan yang memberi jaminan inovasi produk dimasa depan (Ideo, 1997).
Desain adalah sebuah kegiatan kreatif yang mencerminkan keanekaan bentuk kualitas, proses, pelayanan dan sistem, bagaikan sebuah lingkaran yang saling berhubungan. Selain itu, desain merupakan faktor yang membangun kegiatan inovasi pemanusiaan teknologi, dinamika budaya dan perubahan ekonomi (ICSID, 1999).
Jones (Sarwono dan Lubis, 2007: 2-3) memaparkan beberapa pakar yang menaruh perhatian pada masalah desain dan metodologi desain, antara lain:
M. Asimow(Amerika Serikat, 1962)
Decision making in the face of uncertainty with high penalties for error (Pengambilan keputusan menghadapi ketidak-pastian dengan resiko tinggi bila melakukan kekeliruan).
J.B. Reswick(Amerika Serikat, 1965)
A creative acrtivity – it involves bringing into being something new and useful that has not existed previously(Aktivitas kreatif yang didalamnya terkandung penciptaan sesuatu yang baru dan bermanfaat yang sebelumnya tidak ada).
J.K. Page(Inggris, 1963,1964,1966)
The imaginative jump from present fact to future possibilities. (Lompatan imajinatif atau maya dari suatu keadaan atau fakta yang ada menuju ke kemungkinan-kemungkinan yang dapat dicapai pada waktu yang akan datang).
Walter Gropius (Sachari, 2005: 5) mengemukakan pendapatnya tentang pengertian desain pada awal abad ke-20 sebagai “suatu kreasi seniman untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan cara tertentu pula”.
Dari pengertian-pengertian yang ada dapat disimpulkan bahwa desain adalah suatu kegiatan kreatif yang menghasilkan sebuah rancangan ataupun hasil jadi yang inovatif sesuai dengan keilmuan dan profesi khusus yang dijalani dan memiliki prinsip dan unsur yang sama.
source : indoartedu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar